30 Januari 2021 23:52
TATA CARA REGISTRASI DAN VERIFIKASI ONLINE
- Pelaku Usaha melakukan pendaftaran online melalui aplikasi SPSE;
- Pelaku Usaha yang telah melakukan pendaftaran online diharuskan melakukan verifikasi kelengkapan data perusahaan dengan 2 tahap :
a. Mengirimkan persyaratan verifikasi bentuk softfile dalam format pdf melalui link google form (menggunakan akun google) yang dapat diakses melalui https://bit.ly/verifikasi-lpse-lapan
- Apabila dinyatakan sudah lengkap, maka pelaku usaha akan dijadwalkan verifikasi tahap 2 melalui video call.
- Apabila dinyatakan tidaklengkap,maka akan dilakukan pemberitahuan melalui e-mail terdaftar untuk melengkapi kembali dokumen persyaratan.
b. Verifikasi video call
- Waktu,ID dan Password video call akan disampaikan melalui e-mail terdaftar;
- Verifikasi video call dilaksanakan langsung dengan Direktur atau yang mewakilkan (dengan surat kuasa);
- Seluruh dokumen asli persyaratan diperlihatkan pada saat video call
3. Kartu lulus verifikasi akan dikirimkan melalui e-mail terdaftar.
Keterangan:
- Video call menggunakan aplikasi zoom cloud meeting;
- e-mail yang digunakan untuk pemberitahuan dan helpdesk adalah lpse@lapan.go.id atau lpselapan@gmail.com;
- Verifikasi online kelengkapan data perusahaan dibatasi maksimal 4 pelaku usaha perhari;
- Syarat verifikasi dan registrasi sesuai dengan ketentuan sebelumnya (dapat dilihat pada website : https://lpse.lapan.go.id — menu konten khusus);
- Pengumuman ini mulai berlaku dari tanggal 11 Mei 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.